top of page

BLOG

Search
Writer's pictureA+CSR Indonesia

SAFEGUARDS SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Apa yg dimaksud Document Safeguards menurut IFC dan World bank, kenapa ini penting bagi bank atau investor sebelum memberikan persetujuan investasi?



Document safeguards, menurut International Finance Corporation (IFC) dan Bank Dunia (World Bank), merujuk pada langkah-langkah yang diambil untuk melindungi kepentingan bank dan pihak terkait sebelum memberikan persetujuan investasi. Pihak terkait di sini termasuk semua lembaga keuangan yang mensyaratkan proyek mematuhi standard IFC maupun World Bank. Safeguards ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek yang mendapatkan pendanaan bank memenuhi standar lingkungan, sosial, dan keberlanjutan yang ditetapkan.


Pentingnya document safeguards bagi bank sebelum memberikan persetujuan investasi terletak pada beberapa alasan:


1. Perlindungan terhadap risiko:

Document safeguards membantu bank mengidentifikasi dan mengurangi risiko yang terkait dengan proyek investasi. Melalui persyaratan dan kriteria yang jelas, bank dapat memastikan bahwa proyek yang didanai tidak menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan jangka panjang.

2. Kepatuhan terhadap standar internasional:

IFC dan Bank Dunia memiliki standar dan pedoman yang harus dipatuhi oleh proyek yang mendapatkan pendanaan mereka. Dengan menerapkan document safeguards, bank memastikan bahwa proyek tersebut memenuhi persyaratan lingkungan, sosial, dan keberlanjutan yang diakui secara internasional. Hal ini membantu bank untuk tetap mematuhi standar dan kebijakan global yang mereka anut.

3. Tanggung jawab sosial dan lingkungan:

Bank ingin memastikan bahwa investasi mereka tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan secara sosial dan lingkungan. Document safeguards memastikan bahwa proyek-proyek yang diinvestasikan oleh bank tidak merugikan masyarakat, komunitas lokal, atau lingkungan sekitar.

4. Reputasi dan citra bank: Bank yang berkomitmen terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial cenderung memperoleh reputasi yang baik di kalangan nasabah, investor, dan masyarakat umum.


Dengan menerapkan document safeguards, bank dapat menunjukkan keterlibatan mereka dalam memastikan bahwa investasi mereka mematuhi prinsip-prinsip ini, yang pada gilirannya dapat meningkatkan citra mereka sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.


Dengan memprioritaskan documen safeguards, bank dan investor dapat meminimalkan risiko, memastikan kepatuhan terhadap standar internasional, memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta membangun reputasi yang baik.


Hal ini penting dalam menjamin bahwa investasi yang dibiayai memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, sambil melindungi kepentingan finansial dan reputasi bank dan investor itu sendiri



Apa yg dimaksud safeguarding issues dalam project yg dibiayai oleh IFC dan World Bank?



Dalam konteks proyek yang didanai oleh International Finance Corporation (IFC) dan World Bank, "safeguarding issues" merujuk pada masalah-masalah yang berkaitan dengan perlindungan sosial, lingkungan hidup, dan budaya yang harus dihadapi dan ditangani dengan hati-hati selama implementasi proyek tersebut.


Safeguarding issues dapat mencakup beberapa aspek penting, termasuk:


1) Perlindungan Lingkungan: Ini mencakup evaluasi dampak lingkungan proyek dan langkah-langkah untuk meminimalkan dampak negatif pada lingkungan. Hal ini meliputi pemantauan polusi udara, air, dan tanah, pemulihan ekosistem yang terganggu, serta perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.

2) Perlindungan Sosial termasuk Hak Asasi Manusia: Ini melibatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal yang terkena dampak proyek. Aspek ini mencakup pemantauan kondisi kerja, upah yang layak, kesehatan dan keselamatan kerja, dan hak-hak pekerja. Hal ini juga melibatkan kompensasi yang adil bagi mereka yang terdampak langsung oleh proyek tersebut. Safeguards ingin memastikan bahwa proyek tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi,

3) Pengelolaan Risiko Bencana: Safeguarding issues juga mencakup evaluasi dan pengelolaan risiko bencana dalam implementasi proyek. Hal ini mencakup langkah-langkah untuk mengurangi risiko terhadap bencana alam dan kesiapan dalam menghadapi bencana.

4) Penghormatan Terhadap Masyarakat Adat dan Budaya: Proyek yang didanai oleh IFC dan World Bank juga wajib menghormati masyrakat adat, kebudayaan, dan tradisi masyarakat lokal. Ini termasuk konsultasi dengan masyarakat lokal dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka secara langsung.


IFC dan World Bank menerapkan kerangka kerja yang ketat dalam hal safeguarding issues ini untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang didanai mereka mematuhi standar internasional yang relevan dan tidak menyebabkan kerusakan atau dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, atau budaya.

IFC PS & ESS Safeguards


Apa itu Social Safeguard dan Environment Safeguard menurut IFC dan ESS Worldbank?


Social safeguard dan environment safeguard adalah konsep yang digunakan oleh International Finance Corporation (IFC) dan Environmental and Social Standards (ESS) World Bank untuk mempromosikan pengelolaan yang bertanggung jawab terhadap aspek sosial dan lingkungan dalam proyek-proyek pembangunan.


IFC adalah lembaga anggota Grup Bank Dunia yang fokus pada sektor swasta. Mereka mengembangkan Prinsip-Prinsip Keberlanjutan yang mencakup aspek sosial dan lingkungan dalam proyek-proyek yang didanai oleh sektor swasta.


Social safeguard (perlindungan sosial) mengacu pada langkah-langkah yang diambil untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan mengelola dampak sosial negatif yang mungkin timbul akibat proyek tersebut. Hal ini meliputi upaya untuk melibatkan dan mendengarkan masyarakat terdampak, memastikan hak-hak mereka dihormati, dan memberikan manfaat sosial yang seimbang.


Environment safeguard (perlindungan lingkungan) mencakup langkah-langkah untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan mengelola dampak negatif terhadap lingkungan yang mungkin dihasilkan oleh proyek tersebut. Ini mencakup perlindungan terhadap kerusakan ekosistem, pengelolaan limbah, konservasi sumber daya alam, mitigasi perubahan iklim, dan perlindungan keanekaragaman hayati.


ESS World Bank adalah kerangka kerja yang mengatur standar sosial dan lingkungan dalam proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh World Bank. ESS World Bank mencakup kebijakan dan pedoman yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengurangi risiko sosial dan lingkungan dalam proyek-proyek tersebut. Prinsip-prinsipnya serupa dengan social safeguard dan environment safeguard yang diterapkan oleh IFC.


Kedua konsep ini didasarkan pada prinsip-prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, dengan tujuan meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan, serta mempromosikan manfaat sosial dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan dalam proyek-proyek pembangunan.









Mengacu pada IFC performance standards PS berapa saja yg masuk dalam safeguard sosial dan mana yg masuk lingkungan?



IFC Performance Standards (PS) adalah seperangkat standar yang ditetapkan oleh IFC untuk mengelola risiko sosial dan lingkungan dalam proyek-proyek yang didanai oleh sektor swasta. Dalam PS, terdapat standar yang masuk dalam safeguard sosial dan standar yang masuk dalam safeguard lingkungan. Berikut adalah pembagian standar tersebut:


Standar Safeguard Sosial (Social Safeguard):


PS1: Evaluasi dan Manajemen Risiko Sosial dan Lingkungan: Standar ini mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko sosial dan lingkungan yang berkaitan dengan proyek tersebut.


PS2: Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja: Standar ini menetapkan prinsip-prinsip yang melindungi hak-hak tenaga kerja, seperti kebebasan berserikat, tidak adanya diskriminasi, dan kondisi kerja yang aman dan sehat.


PS5: Pemindahan Penduduk dan Pembatasan Akses: Standar ini berfokus pada perlindungan terhadap komunitas yang mungkin terdampak pemindahan karena proyek tersebut, termasuk pemindahan fisik maupun ekonomi. PS ini memastikan bahwa jika terjadi pemindahan fisik maupun ekonomi, maka masyarakat terdampak tidak berkurang dan kehilangan penghidupannya. Untuk memastikan hal tersebut dikembangkan dokumen Livelihoods Restoration Plan (LRP)


PS7: Indigenous Peoples: Standar ini menetapkan prinsip-prinsip untuk menghormati masyarakat adat dan hak-hak masyarakat adat.


PS8. Warisan Budaya. Standar menetapkan prinsip-prinsip untuk menghormati warisan budaya masyarakat lokal, situs sakral, nilai-nilai budaya, dll agar dampak negatif proyek tidak menghilangkan warisan budaya masyarakat


Standar Safeguard Lingkungan (Environmental Safeguard):


PS1: Evaluasi dan Manajemen Risiko Sosial dan Lingkungan: Standar ini mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko sosial dan lingkungan yang berkaitan dengan proyek tersebut.


PS3 Efisiensi Sumber Daya dan Pencegahan Polusi. Berfokus pada penggunaan sumber daya yang efisien dan pencegahan serta pengendalian polusi yang dihasilkan dari kegiatan proyek. Standard ini mewajibkan pengembang proyek untuk mengidentifikasi peluang efisiensi sumber daya potensial dan menerapkan langkah-langkah untuk meminimalkan pembuangan limbah. Standard ini menekankan adopsi teknologi dan praktik produksi yang lebih bersih


PS4: Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Masyarakat. PS4 mengatasi risiko potensial terhadap kesehatan, keselamatan, dan keamanan masyarakat yang terkena dampak proyek, termasuk pekerja dan pemangku kepentingan lainnya. Standard ini mengharuskan pengembang proyek untuk menilai dan mengelola risiko yang terkait dengan kegiatan proyek, termasuk kesehatan dan keselamatan kerja, paparan masyarakat terhadap zat berbahaya, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat.


PS4 menekankan pentingnya keterlibatan yang bermakna dengan masyarakat setempat, memastikan bahwa masalah dan sudut pandang mereka dipertimbangkan dalam desain dan pelaksanaan proyek. Standard ini juga mendorong implementasi langkah-langkah untuk mencegah dan merespons kecelakaan, insiden, dan situasi darurat.


PS6: Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Berkelanjutan Sumber Daya Alam Hidup. PS6 berfokus pada konservasi dan pengelolaan berkelanjutan keanekaragaman hayati dan perlindungan ekosistem yang mungkin terpengaruh oleh kegiatan proyek. Standard ini mengharuskan pengembang proyek untuk mengidentifikasi dan menilai dampak potensial terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta mengembangkan langkah-langkah untuk menghindari, meminimalkan, dan mengembalikan efek yang merugikan.



Enviromental and Social Standards World Bank


Jika menggunakan ESS World Bank, ESS berapa masuk sosial dan ESS mana yg lingkungan?


Environmental and Social Standards (ESS) World Bank adalah seperangkat standar yang digunakan oleh Bank Dunia dalam proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh mereka. ESS juga mencakup standar yang masuk dalam safeguard sosial dan safeguard lingkungan. Berikut adalah pembagian standar tersebut:



Standar Safeguard Sosial (Social Safeguard):


ESS1: Evaluasi dan Manajemen Risiko Sosial dan Lingkungan: Standar ini mengharuskan identifikasi, penilaian, dan pengelolaan risiko sosial dan lingkungan dalam proyek-proyek. Tujuannya adalah memastikan perlindungan masyarakat terdampak dan mempromosikan manfaat sosial yang berkelanjutan.


ESS2: Tenaga Kerja dan Kondisi Kerja: Standar ini fokus pada perlindungan hak-hak tenaga kerja, pemenuhan standar kerja yang layak, kesetaraan gender, serta promosi kondisi kerja yang aman dan sehat.


ESS5: Land Acquisition, Restrictions on Land Use and Involuntary Resettlement - involuntary resettlement should be avoided. Where involuntary resettlement is unavoidable, it will be minimized and appropriate measures to mitigate adverse impacts on displaced persons (and on host communities receiving displaced persons) will be carefully planned and implemented.


ESS7: Indigenous Peoples. Full respect for the human rights, dignity, aspirations, identity, culture, and natural resource-based livelihoods of Indigenous Peoples/Sub-Saharan African Historically Underserved Traditional Local Communities. ESS7 is also meant to avoid adverse impacts of projects on Indigenous Peoples/Sub-Saharan African Historically Underserved Traditional Local Communities, or when avoidance is not possible, to minimize, mitigate and/or compensate for such impacts.


ESS8: Cultural Heritage recognizes that cultural heritage provides continuity in tangible and intangible forms between the past, present and future. ESS8 sets out measures designed to protect cultural heritage throughout the project life-cycle.


ESS9: Financial Intermediaries (FIs) recognizes that strong domestic capital and financial markets and access to finance are important for economic development, growth and poverty reduction. FIs are required to monitor and manage the environmental and social risks and impacts of their portfolio and FI subprojects, and monitor portfolio risk, as appropriate to the nature of intermediated financing. The way in which the FI will manage its portfolio will take various forms, depending on a number of considerations, including the capacity of the FI and the nature and scope of the funding to be provided by the FI.


ESS10: Stakeholder Engagement and Information Disclosure recognizes the importance of open and transparent engagement between the Borrower and project stakeholders as an essential element of good international practice. Effective stakeholder engagement can improve the environmental and social sustainability of projects, enhance project acceptance, and make a significant contribution to successful project design and implementation.



Standar Safeguard Lingkungan (Environmental Safeguard):


ESS1: Evaluasi dan Manajemen Risiko Sosial dan Lingkungan: Standar ini mengharuskan identifikasi, penilaian, dan pengelolaan risiko sosial dan lingkungan dalam proyek-proyek. Tujuannya adalah memastikan perlindungan masyarakat terdampak dan mempromosikan manfaat sosial yang berkelanjutan.


ESS3 Resource Efficiency and Pollution Prevention and Management recognizes that economic activity and urbanization often generate pollution to air, water, and land, and consume finite resources that may threaten people, ecosystem services and the environment at the local, regional, and global levels. This ESS sets out the requirements to address resource efficiency and pollution prevention and management throughout the project life-cycle.


ESS4: Community Health and Safety addresses the health, safety, and security risks and impacts on project-affected communities and the corresponding responsibility of Borrowers to avoid or minimize such risks and impacts, with particular attention to people who, because of their particular circumstances, may be vulnerable.


ESS6: Biodiversity Conservation and Sustainable Management of Living Natural Resources recognizes that protecting and conserving biodiversity and sustainably managing living natural resources are fundamental to sustainable development and it recognizes the importance of maintaining core ecological functions of habitats, including forests, and the biodiversity they support. ESS6 also addresses sustainable management of primary production and harvesting of living natural resources, and recognizes the need to consider the livelihood of project-affected parties, including Indigenous Peoples, whose access to, or use of, biodiversity or living natural resources may be affected by a project.


ESS9: Financial Intermediaries (FIs) recognizes that strong domestic capital and financial markets and access to finance are important for economic development, growth and poverty reduction. FIs are required to monitor and manage the environmental and social risks and impacts of their portfolio and FI subprojects, and monitor portfolio risk, as appropriate to the nature of intermediated financing. The way in which the FI will manage its portfolio will take various forms, depending on a number of considerations, including the capacity of the FI and the nature and scope of the funding to be provided by the FI.


ESS10: Stakeholder Engagement and Information Disclosure recognizes the importance of open and transparent engagement between the Borrower and project stakeholders as an essential element of good international practice. Effective stakeholder engagement can improve the environmental and social sustainability of projects, enhance project acceptance, and make a significant contribution to successful project design and implementation.



ESS World Bank mendorong penerapan standar sosial dan lingkungan yang komprehensif dalam proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh mereka. Dengan memenuhi standar tersebut, diharapkan proyek-proyek tersebut dapat berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan perlindungan terhadap masyarakat.



163 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page