Noviansyah Manap
International Finance Corporation-IFC adalah lembaga keuangan internasional yang menawarkan layanan investasi, konsultasi, dan manajemen aset untuk mendorong pengembangan sektor swasta di negara-negara kurang berkembang (less developed countries). IFC adalah anggota Grup Bank Dunia dan berkantor pusat di Washington, D.C. di Amerika Serikat. IFC Performance Standards adalah tolok ukur internasional untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan dan sosial dari klien[1] IFC.
Kerangka Kerja Keberlanjutan IFC mengartikulasikan komitmen strategis IFC untuk pembangunan berkelanjutan, dan merupakan bagian integral dari pendekatan IFC terhadap manajemen risiko. Kerangka Kerja Keberlanjutan terdiri dari Kebijakan dan Standar Kinerja IFC tentang Keberlanjutan Lingkungan dan Sosial, dan Kebijakan Akses padaInformasi IFC. Kebijakan tentang Keberlanjutan Lingkungan dan Sosial menggambarkan komitmen, peran, dan tanggung jawab IFC terkait dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial. Kebijakan Akses Informasi mencerminkan komitmen IFC terhadap transparansi dan tata kelola yang baik dalam operasi, pengungkapan atas investasi, dan layanan yang dilakukan IFC.
Kerangka keberlanjutan IFC diterbitkan pada 2012, saat ini semakin banyak dipakai oleh proyek-proyek internasional yang dibiayai oleh lembaga keuangan global, lenders internasional, serta investor yang ingin memastikan bahwa investasinya pada suatu proyek menguntungkan secara finansial, serta memiliki dampak baik kepada lingkungan dan masyarakat. Investor juga ingin memastikan bahwa investasi tidak menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap HAM, perusakan lingkungan, dan munculnya risiko yang berpotensi menyebabkan mereka mendapat tuntutan legal dari pemangku kepentingan dan risiko rusaknya reputasi.
Dalam penerapan IFC Performance Standards di Indonesia penting sekali melakukan penyesuaian (alignment) dengan seluruh regulasi nasional. Manakala dijumpai ketiadaan regulasi nasional yang mengatur, maka perusahaan atau organisasi wajib menggunakan standar ini. Jika terdapat regulasi nasional, maka organisasi atau perusahaan harus memilih regulasi atau aturan mana yang lebih ketat dan lebih hati-hati.
Perlu ditekankan bahwa penggunaan IFC Performance Standards harus berfokus pada outcomes, tidak hanya sekedar kelengkapan dokumen dan pemenuhan check list. Dia harus dapat menjamin dan berdampak pada peningkatan kinerja sosial, lingkungan, dan tata kelola yang lebih baik.
Ada delapan Performance Standards yang harus dipenuhi oleh organisasi atau korporasi dalam seluruh siklus investasi berdasarkan IFC, yaitu:
Performance Standard 1: Assessment and Management of Environmental and Social Risks and Impacts
Performance Standard 2: Labor and Working Conditions
PerformanceStandard3:Resource Eficiency and Pollution Prevention
Performance Standard 4: Community Health, Safety, and Security
Performance Standard 5: Land Acquisition and Involuntary Resettlement
Performance Standard 6: Biodiversity Conservation and Sustainable Management of Living Natural Resources
Performance Standard 7: Indigenous Peoples
Performance Standard 8: Cultural Heritage
Terdapat dua dokumen penting IFC PS, yaitu IFC PS 1-8 dan IFC PS Guidance Notes.
Link untuk mendapatkan IFC Performance Standards:
[1]klien di sini adalah pihak yang bertanggung jawab melaksanakan proyek yang dibiayai atau mendapat pembiayaan dari IFC.
Comments