top of page

BLOG

Search
Writer's pictureA+CSR Indonesia

Butir-butir Pemikiran tentang ESG

Jalal

Co-founder A+CSR Indonesia, Sustainability Provocateur



1. Pada dasarnya ESG itu adalah pemanfaatan informasi dan analisis isu2 lingkungan, sosial dan tata kelola oleh lembaga jasa keuangan (bank, investor) untuk mengambil keputusan investasi. ESG adalah perwujudan keuangan berkelanjutan dalam pengambilan keputusan.


2. Karena keperluannya untuk pengambilan keputusan investasi, ESG hanya menimbang isu2 yang material, dalam pengertian sempit, yaitu yang berpengaruh pada kinerja finansial. Ini dikenal sebagai Sustainable Finance 1.0. Di tingkat yg lebih tinggi, SF2.0 dan SF3.0, pengambilan keputusan akan menimbang dampak terhadap pemangku kepentingan lalu dampak sistemik.


3. Oleh karena itu, uji materialitas atas subindustri yang menjadi tujuan investasi itu adalah mutlak. Pada ESG, tujuan uji materialitas itu terutama adalah untuk memastikan bahwa risiko-risiko ESG itu benar-benar dikelola oleh perusahaan, sehingga investasi lembaga jasa keuangan menjadi 'aman', dalam pengertian setidaknya kompetitif dengan yang memutuskan tanpa pertimbangan ESG, kalau bukan malah lebih baik hasilnya.


4. Walaupun SASB telah membuat petunjuk isu2 material untuk setiap industri, yang menjadi patokan banyak pihak, namun masih jauh dari penerimaan universal. Lembaga jasa keuangan yang memanfaatkan analisis ESG belumlah menjadi arus utama, dan di antara yang telah melakukan analisis ESG tidak seluruhnya menggunakan standar SASB.


5. Ada 600+ lembaga penilai dan pemeringkat ESG, yang memiliki metodologi (cakupan, pemberian nilai, pembobotan) masing2 dalam menjalankan fungsinya. Hal ini membuat inkonsistensi dalam nilai dan peringkat ESG. Sebuah perusahaan bisa dinilai baik oleh lembaga tertentu, tapi dinilai sedang atau bahkan buruk oleh lembaga lainnya. Fenomena ini disebut Aggregate Confusion.


6. Dengan ragam yang luar biasa besar, perusahaan perlu menjadi pragmatis dalam menggunakan atau mengacu standar, kerangka dan lembaga penilaian/pemeringkatan ESG: investasi dari mana yang sedang atau kemungkinan akan diincar dan investor tersebut memanfaatan standar, kerangka dan lembaga yang mana. Preferensi pemangku kepentingan lain, terutama konsumen, perlu ditimbang, namun tidak sepenting lembaga jasa keuangan.


7. Penting disadari bahwa hasil penilaian/pemeringkatan ESG hanyalah salah satu input saja untuk memastikan keberlanjutan perusahaan. Perusahaan, karenanya harus mengintegrasikan ESG sebagai bagian dari strategi keberlanjutannya. Untuk kepentingan mencapai keberlanjutan, menimbang isu-isu yang material terhadap pemangku kepentingan lainnya menjadi mutlak. Keberlanjutan jelas memerlukan pertimbangan double materiality.


8. Perusahaan perlu menyadari bahwa lembaga jasa keuangan yang memanfaatkan analisis ESG dan kemudian memutuskan berinvestasi akan menuntut perbaikan kinerja dan pelaporan terus-menerus dalam isu2 material itu sepanjang periode investasinya. Di luar kepentingan pelaporan ESG kepada lembaga jasa keuangan, pelaporan keberlanjutan untuk pemangku kepentingan yang lebih luas adalah juga keniscayaan zaman.


9. Konsekuensi dari integrasi ESG ke dalam strategi keberlanjutan, perbaikan kinerja dan pelaporan terus menerus adalah peningkatan kapasitas SDM dan sumberdaya lainnya untuk memenuhi tuntutan lembaga jasa keuangan yang berinvestasi dan juga tuntutan pemangku kepentingan lainnya.


10. Mengingat keniscayaan integrasi ESG ke dalam strategi keberlanjutan perusahaan, maka SDM pertama yg harus ditingkatkan kapasitasnya adalah komisaris dan direksi. Kepakaran ESG (ESG expertise) di tingkat individu dan kefasihan ESG (ESG fluency) di tingkat kolektivitas komisaris/direksi harus dimiliki dan ditunjukkan kepada pemangku kepentingan. Struktur organisasi yang mencerminkan komitmen integrasi ESG ke dalam strategi keberlanjutan perusahaan juga hanya bisa diwujudkan bila komisaris dan direksi memahami ESG dengan benar.



Jakarta, 12 Oktober 2022


8 views0 comments

Recent Posts

See All

Kommentare


bottom of page